Rabu, 07 Mei 2008

Peraturan dan Larangan

Peraturan / Tata Tertib
Lembaga Pendidikan Islam (Pesantren) Daruttauhid Malang

.
Dalam rangka upaya Daruttauhid Malang mencetak dan membentuk insan yang shaleh, berilmu dan beramal, bertaqwa dan berakhlaq luhur, berdisiplin dan mempunyai rasa tanggung jawab, berpendidikan dan berkepribadian, maka ditetapkan peraturan dan tata tertib sebagai berikut :
BAB I : Tentang Landasan
Pasal 1
Setiap santri diwajibkan mengamalkan hal-hal yang telah dapat dilaksanakan dari ajaran ajaran Islam yang jelas bersumber dari Quranul Karim dan Sunnah Nabi Besar Muhammad saw.
BAB : Tentang Kewajiban dan Keharusan
Pasal 2
Setiap santri diwajibkan dan diharuskan:
1. Ikut serta belajar pada jam-jam palajaran yang telah ditentukan dan segala kegiatan yang ada di pesan­tren.
2. Mohon izin apabila ada keperluan keluar kompleks pesantren.
3. Shalat fardhu lima waktu secara berjamaah.
4. Hadir / tidak meninggalkan tempat pada jam-jam makan.
5. Pada hari jumat selambat-lambatnya setengah jam sebelum khutbah jumat dimulai telah berada di masjid.
6. Berbahasa Arab atau Inggris bagi santri tingkat Ibti­daiyah & Tsanawiyah.
7. Menjaga kesehatan badan, kebersihan dan ketertib­an di dalam dan di luar kamar di ruang belajar dan di dalam kompleks pesantren pada umumnya.
8. Pada pukul 22.00 wib (Jam 10 malam) telah berada di tempat tidurnya masing masing dan pada pukul 04.00 (subuh) telah bangun untuk shalat berjamaah.
9. Menghormati dan berlaku baik terhadap tamu dan semua orang.
10. Ketika dibunyikan bel belajar, telah berada di kelas­nya masing-masing.
11. Memakai pakaian dan berkofyah dengan rapi dan teratur.
12. Melaksanakan tugas tugas yang dibebankan.
13. Tetap berada di Pesantren / tidak pulang, sekalipun pada hari2 libur yang telah ditetapkan oleh pesantren atau liburan Madrasah Kurikulum Depag (setelah ujian), selain liburan Puasa Ramadhan.
14. Membawa surat keterangan/surat izin dari pimpinan pesantren dan izin tertulis/Via telpon dari orang tua apa bila pulang ke rumah/ ke luar kota. (karena suatu hal yang sangat darurat)
BAB III : Tentang Larangan
Pasal 3
Setiap santri Daruttauhid Malang dilarang:
1. Pulang / Keluar / Pergi dari Kompleks Pesantren Tanpa Izin Tertulis dari Pihak Pengurus Pesantren.
2. Menonton bioskop, Mengakses Internet, dan duduk (nongkrong) di tempat - tempat yang tidak layak.
3. Merokok di dalam maupun di luar pesantren.
4. Mamakai/Meminjam/Mengambil milik orang lain tanpa izin.
5. Memakai pakaian yang tidak wajar antara lain celana pendek, bertulis­kan, bergambar, berkantong dikaki celana, celana ketat, celana komprang dan sebagainya.
6. Membawa/menyimpan/memakai radio, tape recorder, alat alat musik, kartu dadu catur dan perlengkapan elektronik lainnya seperti komputer, Laptop, TV, Discman, Memory Card, Flash Disk, PS-Portable, Handphone, I-Pod, MP3, MP4, MP5 pemanas air dan lain lain.
7. Berambut gondrong/panjang.
8. Berkelahi main hakim sendiri.
9. Masuk kamar yang bukan kamarnya dan ruangan yang dilarang serta tempat – tempat yang membahayakan jiwa santri.
10. Mempersilahkan tamu masuk kamarnya, kecuali orang tua /wali murid.
11. Menjual pakain atau lain-lain hak miliknya , kecuali atas saran atau perintah orang tua.
12. Menyimpan uang dlm jumlah banyak ( maksimal Rp. 50.000,-) atau barang barang berharga lainnya di kamar.
13. Meminjamkan uang kepada orang lain
14. Membuat/Membawa Kartu ATM
15. Meyewa / mengendarai Sepeda Pancal, Sepeda Motor, Mobil dll.
16. Membaca buku buku porno, atau komik-komik yang tidak berguna, gambar gambar atau foto-foto yang tidak layak.
17. Berhubungan dengan Perempuan yang bukan mahramnya secara langsung baik melalui media elektronik maupun cetak.
BAB IV: Hal-hal Yang Diperbolehkan
Pasal 4
Hal-hal yang diperbolehkan antara lain:
1. Keluar kompleks pesantren sampai jam 10.00 (Hari Jumat)
2. Berlangganan koran yang menunjang pendidikan atau majalah Islam.
3. Menyaksikan pemutaran VCD pendidikan, televisi siaran berita berbahasa arab, Internet dan acara acara tertentu yang telah ditetapkan oleh guru / petugas di ruang Multimedia.
Bab V. Tentang Prosedur Berhenti Belajar
1. Santri berhenti dikarenakan permintaan orang tua maupun tamat belajar, orang tua/wali santri wajib menyatakan secara langsung datang ke Pesantren Daruttauhid Malang.
2. Santri diperbolehkan pulang ke rumah dalam rangka berhenti/ tamat pada waktu yang ditentukan pesantren setelah tanggungan SPP, Buku Perpustakaan, Koperasi, dan Administrasi lainnya telah diselesaikan sebelumnya.
Bab VI. Tentang sangsi
1. Santri yang tidak sanggup mentaati dan melak­sanakan peraturan dan tata tertib ini dengan konse­kwen akan diserahkan kembali kepada orangtuanya/ walinya.
2. Murid baru*) yang melanggar point 5 dan 6 pada pasal larangan, barangnya akan disita dan dikirimkan ke kepada orang tuanya, Sedangkan Murid Lama Barangnya disita dan tidak dikembalikan lagi.
3. Pengurus berhak menangguhkan penyerahan Ijazah santri apabila tidak memenuhi point 2 bab V atau melanggar kesepakatan dengan pesantren.
4. Santri yang diizinkan Pulang/keluar kota Malang melebihi dari batas ketentuan yang telah diizinkan dikenakan sangsi berupa denda Rp. 20.000,- perharinya.
*) Satu bulan sejak tgl masuk PIMPINAN PESANTREN DARUTTAUHID MALANG

Pendaftaran

PENJELASAN PENERIMAAN MURID BARU
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (PESANTREN) DARUTTUHID MALANG
PROFIL DARUTTAUHID
Pondok Pesantren ini terletak di perbatasan tiga desa Dinoyo, Ketawanggede dan Sumber Sari yang didirikan pada tanggal 20 Agustus 1981 M, bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1401 H. oleh Alm. Ust. Abdullah Awad Abdun dan diberi nama DARUTTAUHID oleh seorang Ulama’ besar Makkah almarhum Prof. Dr. al-‘Allamah al-Habib as-Sayyid Muhammad bin Alawy al-Maliky selaku Musyriful ‘Aam.

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN :
1. Mengisi formulir dan Membayar biaya pendaftaran yang ditandatangani Orang tua / Wali dan Calon Santri
2. Pernyataan tertulis persetujuan wali murid dan murid terhadap tata tertib yang berlaku di Pesantren ini (Tata Tertib terlampir).
3. Menyerahkan Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lembar.
4. Menyerahkan Foto copy Akte kelahiran, STTB, Danem, SKKB dan/atau surat keterangan lain.
5. Surat pindah bagi pendaftar pada pertengangan tahun ajaran.

JENJANG PENDIDIKAN :
1. Tingkat Ibtidaiyyah Diniyah (Kurikulum Pesantren)
- Telah tamat dan berijazah SD/sederajat
- Diadakan Testing
2. Tingkat Tsanawiyyah Diniyah (Kurikulum Pesantren)
- Berijazah SD/sederajat
- Telah tamat Ibtidaiyyah Diniyah
- Diadakan Testing
3. Tingkat Aliyah Diniyah (Kurikulum Pesanren)
- Berijazah SD dan SMP / Tsanawiyyah
- Diadakan Testing
4. Tingkat Tsanawiyah Umum (Kurikulum DEPAG)
- Berijazah SD dan yang sederajat
5. Tingkat Aliyah Umum (Kurikulum DEPAG)
- Berijazah Tsanawiyah / SLTP
NB. : Tidak menerima siswa kecuali yang sudah mempunyai minimal ijazah SD atau yang sederajat.

BIDANG STUDI DAN WAKTU BELAJAR :
a. Pengetahuan Agama Islam dan Bahasa Arab :
1. Ibtidaiyyah (Kurikulum Pesantren)
2. Tsanawiyyah (Kurikulum Pesantren)
3. Aliyah (Kurikulum Pesantren)
Waktunya Pagi hari pk. (08.10 - 09.30) Jam I
(10.00- 11.20) Jam II
b. Pengetahuan Umum :
1. Tsanawiyah (Kurikulum DEPAG)
2. Aliyah (Kurikulum DEPAG)
Waktunya Pkl. (07.00 - 08.10) Jam I-II
(11.20 -12.40) Jam III-IV
Keterangan :
1. Libur Pesantren Hanya Pada Hari-Hari Besar Islam 2. Pelaksanaan Ujian Mengikuti Kalender Pendidikan Nasi oNasional
BEBERAPA CATATAN :
1. Lemari, ranjang, kasur dan bantal disediakan oleh Pesantren.
2. Kitab-kitab, buku dan alat-alat tulis / belajar lainnya, termasuk sabun, odol dan kebutuhan siswa lainnya, ditanggung sendiri oleh siswa/santri.
3. Seragam sekolah untuk Madrasah Diniyah dan Madrasah Umum (Kurikulum DEPAG) disediakan sendiri oleh masing-masing siswa.
4. Setiap siswa Daruttauhid harus tinggal di asrama Daruttauhid Malang yang telah disediakan.
5. Para Ibu wali siswa jika datang ke Pesantren, diharap memakai busana muslimah.
6. Tidak menerima santri yang ingin belajar reguler di luar pesantren
PERLENGKAPAN WAJIB
Setiap murid harus membawa :
1. Kitab Al Qur'anul Karim
2. Buku tulis dan alat-alat sekolah lainnya
3. Empat buah GAMIS/TSAUB seragam wajib Ma'had (putih)
4. Empat buah kopyah putih
5. Tiga baju taqwa (Koko)
6. Tiga lembar sarung
7. Sarung bantal dua stel
8. Satu buah selimut dan sajjadah
9. Peralatan makan (cangkir, sendok dll)


PEMBIAYAAN :
Biaya Pendaftaran Awal Siswa Baru Sebagai Berikut :
a. Sekolah Diniah Kurikulum Pesantren
1. Infaq (Dana Pengemb. Pend.) Rp. 2.500.000,-
b. Biaya Keperluan Santri
2. Pendaftaran Rp. 50.000
3. Dana P3K Rp. 100.000,-
4. Kitab-kitab Diniyah Rp. 125.000,-
5. Pengadaan dan perawatan Komputer Rp. 150.000,-
6. Buku Paket Pelajaran Umum Rp. 150.000,-
7. Seragam Sekolah ( 2 Stel ) Rp. 180.000,-
8. Seragam Olah Raga ( 1 Stel ) Rp. 60.000,-
----------------------
Rp. 815.000,-

c. Syahriah/SPP per bulan
1. Uang Makan 3 kali sehari Rp. 210.000;-
2. Uang Asrama / listrik / air Rp. 60.000,-
3. SPP Madrasah Rp. 80.000,- Rp. 350.000,-

KETERANGAN :
1. Apabila mengirim uang bayaran, harap kirim bersama uang keperluan harian putra Bapak / Ibu.
2. Diharap mengirimkan juga Resi (lembar bukti) Pengiriman Uang tersebut, via Fax atau lewat Pos.
3. Pengiriman Uang melalui salah satu Bank tersebut diatas.
4. Pembayaran hendaknya dikirim sebelum tanggal 10 (sepuluh) untuk setiap bulannya melalui salah satu bank tersebut diatas atau lewat Wesel Pos.
5. Uang DPP (Dana Pengembangan Pendidikan) dan Uang P3K adalah sumbangan wajib wali murid untuk kesejahteraan pesantren dan murid itu sendiri, maka apabila murid ber-sangkutan berhenti, tidak ada keuangan yang dikembalikan.
6. Pembayaran bulanan pada waktu libur Ramadlan dibayar penuh.
7. Setiap mengirim uang Pembayaran kami harap dilebihkan guna untuk keperluan-keperluan lain putra Bapak/Ibu.

Pimpinan
DARUTTAUHID – MALANG


~ Ekstra Kulikuler :
& Bahasa Inggris & Komputer & Merakit Komputer
& Dufuf-Marawis & Bela Diri &Khitobah

Jumat, 02 Mei 2008

Sejarah Daruttauhid

PROFIL DARUTTAUHID
Pondok Pesantren ini terletak di perbatasan tiga desa Dinoyo, Ketawanggede dan Sumber Sari yang didirikan pada tanggal 20 Agustus 1981 M, bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1401 H. oleh Alm. Ust. Abdullah Awad Abdun dan diberi nama DARUTTAUHID oleh seorang Ulama’ besar Makkah almarhum Prof. Dr. al-‘Allamah al-Habib as-Sayyid Muhammad bin Alawy al-Maliky selaku Musyriful ‘Aam.