Rabu, 07 Mei 2008

Peraturan dan Larangan

Peraturan / Tata Tertib
Lembaga Pendidikan Islam (Pesantren) Daruttauhid Malang

.
Dalam rangka upaya Daruttauhid Malang mencetak dan membentuk insan yang shaleh, berilmu dan beramal, bertaqwa dan berakhlaq luhur, berdisiplin dan mempunyai rasa tanggung jawab, berpendidikan dan berkepribadian, maka ditetapkan peraturan dan tata tertib sebagai berikut :
BAB I : Tentang Landasan
Pasal 1
Setiap santri diwajibkan mengamalkan hal-hal yang telah dapat dilaksanakan dari ajaran ajaran Islam yang jelas bersumber dari Quranul Karim dan Sunnah Nabi Besar Muhammad saw.
BAB : Tentang Kewajiban dan Keharusan
Pasal 2
Setiap santri diwajibkan dan diharuskan:
1. Ikut serta belajar pada jam-jam palajaran yang telah ditentukan dan segala kegiatan yang ada di pesan­tren.
2. Mohon izin apabila ada keperluan keluar kompleks pesantren.
3. Shalat fardhu lima waktu secara berjamaah.
4. Hadir / tidak meninggalkan tempat pada jam-jam makan.
5. Pada hari jumat selambat-lambatnya setengah jam sebelum khutbah jumat dimulai telah berada di masjid.
6. Berbahasa Arab atau Inggris bagi santri tingkat Ibti­daiyah & Tsanawiyah.
7. Menjaga kesehatan badan, kebersihan dan ketertib­an di dalam dan di luar kamar di ruang belajar dan di dalam kompleks pesantren pada umumnya.
8. Pada pukul 22.00 wib (Jam 10 malam) telah berada di tempat tidurnya masing masing dan pada pukul 04.00 (subuh) telah bangun untuk shalat berjamaah.
9. Menghormati dan berlaku baik terhadap tamu dan semua orang.
10. Ketika dibunyikan bel belajar, telah berada di kelas­nya masing-masing.
11. Memakai pakaian dan berkofyah dengan rapi dan teratur.
12. Melaksanakan tugas tugas yang dibebankan.
13. Tetap berada di Pesantren / tidak pulang, sekalipun pada hari2 libur yang telah ditetapkan oleh pesantren atau liburan Madrasah Kurikulum Depag (setelah ujian), selain liburan Puasa Ramadhan.
14. Membawa surat keterangan/surat izin dari pimpinan pesantren dan izin tertulis/Via telpon dari orang tua apa bila pulang ke rumah/ ke luar kota. (karena suatu hal yang sangat darurat)
BAB III : Tentang Larangan
Pasal 3
Setiap santri Daruttauhid Malang dilarang:
1. Pulang / Keluar / Pergi dari Kompleks Pesantren Tanpa Izin Tertulis dari Pihak Pengurus Pesantren.
2. Menonton bioskop, Mengakses Internet, dan duduk (nongkrong) di tempat - tempat yang tidak layak.
3. Merokok di dalam maupun di luar pesantren.
4. Mamakai/Meminjam/Mengambil milik orang lain tanpa izin.
5. Memakai pakaian yang tidak wajar antara lain celana pendek, bertulis­kan, bergambar, berkantong dikaki celana, celana ketat, celana komprang dan sebagainya.
6. Membawa/menyimpan/memakai radio, tape recorder, alat alat musik, kartu dadu catur dan perlengkapan elektronik lainnya seperti komputer, Laptop, TV, Discman, Memory Card, Flash Disk, PS-Portable, Handphone, I-Pod, MP3, MP4, MP5 pemanas air dan lain lain.
7. Berambut gondrong/panjang.
8. Berkelahi main hakim sendiri.
9. Masuk kamar yang bukan kamarnya dan ruangan yang dilarang serta tempat – tempat yang membahayakan jiwa santri.
10. Mempersilahkan tamu masuk kamarnya, kecuali orang tua /wali murid.
11. Menjual pakain atau lain-lain hak miliknya , kecuali atas saran atau perintah orang tua.
12. Menyimpan uang dlm jumlah banyak ( maksimal Rp. 50.000,-) atau barang barang berharga lainnya di kamar.
13. Meminjamkan uang kepada orang lain
14. Membuat/Membawa Kartu ATM
15. Meyewa / mengendarai Sepeda Pancal, Sepeda Motor, Mobil dll.
16. Membaca buku buku porno, atau komik-komik yang tidak berguna, gambar gambar atau foto-foto yang tidak layak.
17. Berhubungan dengan Perempuan yang bukan mahramnya secara langsung baik melalui media elektronik maupun cetak.
BAB IV: Hal-hal Yang Diperbolehkan
Pasal 4
Hal-hal yang diperbolehkan antara lain:
1. Keluar kompleks pesantren sampai jam 10.00 (Hari Jumat)
2. Berlangganan koran yang menunjang pendidikan atau majalah Islam.
3. Menyaksikan pemutaran VCD pendidikan, televisi siaran berita berbahasa arab, Internet dan acara acara tertentu yang telah ditetapkan oleh guru / petugas di ruang Multimedia.
Bab V. Tentang Prosedur Berhenti Belajar
1. Santri berhenti dikarenakan permintaan orang tua maupun tamat belajar, orang tua/wali santri wajib menyatakan secara langsung datang ke Pesantren Daruttauhid Malang.
2. Santri diperbolehkan pulang ke rumah dalam rangka berhenti/ tamat pada waktu yang ditentukan pesantren setelah tanggungan SPP, Buku Perpustakaan, Koperasi, dan Administrasi lainnya telah diselesaikan sebelumnya.
Bab VI. Tentang sangsi
1. Santri yang tidak sanggup mentaati dan melak­sanakan peraturan dan tata tertib ini dengan konse­kwen akan diserahkan kembali kepada orangtuanya/ walinya.
2. Murid baru*) yang melanggar point 5 dan 6 pada pasal larangan, barangnya akan disita dan dikirimkan ke kepada orang tuanya, Sedangkan Murid Lama Barangnya disita dan tidak dikembalikan lagi.
3. Pengurus berhak menangguhkan penyerahan Ijazah santri apabila tidak memenuhi point 2 bab V atau melanggar kesepakatan dengan pesantren.
4. Santri yang diizinkan Pulang/keluar kota Malang melebihi dari batas ketentuan yang telah diizinkan dikenakan sangsi berupa denda Rp. 20.000,- perharinya.
*) Satu bulan sejak tgl masuk PIMPINAN PESANTREN DARUTTAUHID MALANG

Tidak ada komentar: